WahanaNews.co | PT Sentul City melayangkan somasi ke Rocky Gerung terkait lahan. Rocky Gerung diminta mengosongkan lahan dan membongkar rumah.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar. Dia mengatakan ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke Rocky Gerung. Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
8 Konstestan Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan LPSK Terkait Somasi dan Intimidasi
"Minta mengosongkan tanah itu. Saya sama teman-teman jadi kuasa hukumnya," kata Haris Azhar kepada wartawan, Rabu (8/9/2021) malam.
Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus. Haris Azhar mengatakan pihaknya telah membalas somasi itu. Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Udah (diterima) kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi dan kita laporkan ke BPN. Kita udah serahkan ke BPN, tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," kata dia.
Baca Juga:
Dianggap Ingkari Janji, Pemborong Renovasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur Somasi PT Hana Huberta
Hariz Azhar mengatakan tidak hanya Rocky Gerung yang diminta mengosongkan tanah itu. Dia menyebut tetangga Rocky Gerung juga diminta melakukan hal yang sama.
"Di lapangan sebenarnya nggak cuma Rocky, ada tetangga-tetangganya kena, dan itu sudah digusurin bahkan pakai ancaman kekerasan juga," kata dia.
Rocky Gerung merupakan dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI). Rumah yang berada di Bojong Koneng itu, kata Haris Azhar, telah dihuni Rocky Gerung selama belasan tahun.