WahanaNews.co
| Mantan
kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya
berencana mengajukan praperadilan terkait penangkapan Munarman atas dugaan
tindak pidana terorisme.
Untuk sementara, Aziz mengaku akan memberikan
pendampingan kepada Munarman yang kini tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Kita akan melakukan pendampingan
sebagaimana hak dan kewajiban kuasa hukum dan juga kita merencanakan
praperadilan terkait dengan tindak pidana ini," kata Aziz, Selasa
(27/4/2021).
Meski begitu, Aziz tidak menjelaskan secara
detail kapan pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Secepatnya (mengajukan praperadilan),
penangkapan ini kita akan praperadilan," ujar Aziz.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Sementara itu, terkait dugaan baiat yang
dilakukan Munarman di tiga kota berbeda, Aziz menjelaskan bahwa Munarman hanya
memberikan ceramah biasa.
"Sudah klarifikasi beberapa kali terkait
kabar di media bahwa memang terkait baiat, beliau hanya memberikan ceramah,"
ujar Aziz.
Saat memberikan ceramah, Munarman justru
mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aksi terorisme.
Aziz pun menilai, penangkapan Munarman terlalu
prematur dan merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian.
"Kalau tuduhannya terkait terorisme,
menurut kami itu terlalu prematur, kami menduga itu bentuk fitnah," ujar
Aziz.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap tim
Densus 88 di kediamannya, kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021)
sore.
Munarman ditangkap terkait kasus baiat di UIN
Jakarta, Makassar, dan Medan.
Kini, Munarman tengah dibawa ke Polda Metro
Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menangkap Munarman, polisi kemudian
menggeledah dua lokasi berbeda.
Pertama, penggeledahan di rumah Munarman. Dan,
kedua, penggeledahan dilakukan di eks Sekretariat FPI, Jalan Petamburan III,
Jakarta Pusat. [qnt]