WahanaNews.co | Kuasa Hukum Menteri BUMN Erick Thohir, Ifdhal Kasim, mengklarifikasi soal pelaporan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dia mengaku sudah mendatangi Bareskrim pada Jumat lalu (26/8/2022). Kemudian diminta untuk melengkapi berkas dan kembali datang pada Senin (29/8/2022).
Baca Juga:
Ultimatum Keras Setelah Kekalahan Telak Timnas dari Jepang, Erick Thohir Ancam Mundur dari PSSI
"Pada hari Jumat itu kami menyampaikan materi laporan dan melakukan konsultasi. Tetapi karena hari Sabtu itu hari libur," ujar Ifdhal lewat siaran pers, Senin (29/8/2022).
"Proses laporan kami lanjutkan hari ini, mendampingi Pak Erick, dan petang ini kami telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi," sambungnya.
Ifdhal mengatakan unggahan Faizal Assegaf yang dilaporkan ke polisi yakni dua tulisan di akun Instagram terlapor, yaitu: "Erick Thohir Punya Istri Banyak, semuanya dinikahi secara ghaib". Kemudian pada bagian bawah luar video tersebut tertulis "Anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar".
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
"Pak Erick bilang, karena persoalan ini menyangkut hal-hal mendasar dalam keluarga, maka dia berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas," kata Ifdhal.
Ifdhal menyatakan bahwa unggahan Faizal tersebut sangat mengganggu Erick Thohir dan keluarga. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Kata Pak Erick, ini soal marwah keluarga. Anak itu adalah titipan Allah, dan amanah yang harus kita jaga. Jadi postingan itu sangat menganggu kehidupan keluarga terutama anak-anaknya," ujar Ifdhal mengutip Erick.