Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2020, barulah SS mengabari korban bahwa uang investasi yang dia janjikan telah siap. Namun sebelum memberikan uang itu, SS kembali meminta berhubungan badan dengan korban.
IMS mengaku terpaksa menuruti kemauan terlapor sehingga keduanya bertemu di hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar. IMS mengaku merasa rugi berkali-kali jika tak berhasil mendapatkan uang investasi Rp 50 juta tersebut, terutama karena dia telah mengabari atasannya.
Baca Juga:
Begini Nasib Pelaku Pengantar Jenazah Serang Rumah Anggota TNI di Maros
"Saya ikuti lagi maunya. Baru dia transfer tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang dia transfer hanya Rp 20 juta," kata dia.
IMS mengatakan, terlapor juga pernah mendatangi rumahnya di Makassar sehingga dia merasa takut bila perbuatan terlapor diketahui oleh orang tuanya. Oleh sebab itu, korban meminta berbicara dengan terlapor di tempat lain, namun korban justru dibawa ke rumah kosong milik terlapor di Maros.
"Saya takut orang di rumahku tau, itu hari dia ajak ka ke rumahnya, ke rumah kosongnya di Maros dia ajak ke situ dia minta maaf janji-janji apa, diiming-imingi. Semua itu dikasi begitu ka lagi di rumah kosongnya," tutur IMS.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Tramo di Maros Cek Harga Kebutuhan Pokok
Setelah tiga kali berhubungan badan dengan terlapor, IMS kemudian hamil pada April 2020. Namun dia dipaksa menggugurkan kandungannya oleh terlapor.
Tanggapan PPP Sulsel