Tidak hanya itu, jaksa juga menyebut ada bukti dari pengacara yang sama sekali tidak pernah ditunjukkan di persidangan. Namun, tiba-tiba ada.
"Ada lagi, tidak hanya satu, dalam persidangan juga tidak menyertakan bukti tetapi pada saat inzage kami lihat BB dari Benyamin Sukur. Saksi dari Benyamin Sukur bukti 158, 158a, 158b, dan 158c. Dalam sidang tidak pernah ditunjukkan, kami sudah cek di rekaman bahwa saat Benyamin Sukur bersaksi tidak pernah menyerahkan bukti, tapi saat inzage kami lihat ada bukti yang disisipkan. Apakah benar itu disisipkan?" tanya jaksa Ariawan lagi.
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
"Gimana ini? Apakah ada penyisipan?" tanya hakim Rosmina.
Pengacara pun mengaku tidak tahu. Mereka mengaku pengacara utama RJ Lino tidak hadir sehingga tidak tahu. Namun hakim Rosmina tetap mencecar pengacara RJ Lino.
"Kebetulan saat itu memang.... Kebetulan yang pengacara intinya tidak datang," ucap pengacara Lino.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
"Diperlihatkan atau tidak?" cecar Rosmina.
"Saya lupa Yang Mulia, bagaimana saya bisa mengingat bukti-bukti yang banyak Yang Mulia," jawab pengacara.
Majelis hakim pun mengatakan akan mengecek bukti tersebut. Namun, di berita acara sidang yang dicatat panitera pengganti barang bukti itu memang tidak ada.