WahanaNews.co | Djoko Tjandra divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia dinilai terbukti melakukan
pemalsuan surat yang membuatnya bisa leluasa masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
"Mengadili, menyatakan terdakwa
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra alias Joecan bin Tjandra Kusuma
telah terbukti bersalah," kata majelis hakim PN Jakarta Timur, Selasa
(22/12/2020).
Putusan ini lebih berat dibandingkan
dengan tuntutan jaksa. Djoko Tjandra sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh
JPU.
Hakim menilai, Djoko
Tjandra terbukti melakukan perbuatan memalsukan surat bersama Brigjen Prasetijo
dan Anita Kolopaking.
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Surat yang dimaksud ialah surat jalan,
surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan
untuk Djoko Tjandra.
Perbuatan Djoko Tjandra dinilai
memenuhi unsur Pasal 263 juncto 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Kasus surat jalan ini berawal ketika
Djoko Tjandra ada di Indonesia pada Juni 2020 lalu. Padahal saat itu ia
berstatus buronan yang kabur ke luar negeri.
Pengurusan surat palsu tersebut agar
ia bisa melakukan sejumlah aktivitas di Indonesia dengan aman.
Salah satunya adalah pendaftaran
perkara Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.