WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sengketa lahan di jantung ibu kota kembali memanas ketika klaim kepemilikan kawasan bongkaran Tanah Abang dipertentangkan antara pihak ahli waris dan pemerintah, Jumat (10/4/2026).
Tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melalui Wilson Colling menegaskan bahwa kliennya, Sulaeman Effendi, memiliki dasar hukum kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
Baca Juga:
Camat Tanah Abang Gerak Cepat, Stasiun Karet Kembali Ramah untuk Pejalan Kaki
Bukti kepemilikan yang dimaksud berupa dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari yang disebut masih dipegang hingga kini.
Wilson menyatakan lahan itu bukan merupakan milik PT Kereta Api Indonesia sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
“Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad,” ujar tutur Wilson di Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga:
Pengedar Obat keras di Sekitar Stasiun Tanah Abang Diringkus Polisi
Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bongkaran Tanah Abang yang mencakup wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati.
Secara geografis, lahan tersebut berbatasan dengan Jembatan Tinggi di bagian utara, jalan raya di sisi timur, rel kereta api dan sungai di bagian barat, serta kawasan permukiman di sisi selatan.
Menurut Wilson, tidak pernah terjadi proses pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi yang sah dari pemilik sebelumnya kepada negara.
Hal tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk menilai bahwa klaim negara atas lahan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Wilson juga mengungkapkan bahwa saat ini lahan tersebut dimanfaatkan dengan cara disewakan kepada perusahaan ekspedisi swasta dan digunakan sebagai area parkir kendaraan operasional.
Di sisi lain, Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules turut membantah klaim pemerintah terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Karena saya tahu sekali tanah ini, karena saya puluh-puluhan tahun saya di sini. Tanah ini bukan punya kereta api,” ujar Hercules di Tanah Abang.
Hercules menegaskan bahwa pihaknya siap membuka seluruh data dan dokumen apabila pemerintah dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Ia juga menantang negara untuk membuktikan secara terbuka asal-usul kepemilikan lahan tersebut, termasuk dasar hak pakai maupun hak pengelolaannya.
“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini. Semua kita kroscek semua benar oke, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hercules menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi apabila negara benar-benar dapat membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Namun demikian, ia tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik apabila lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan publik.
“Tapi kami masih buka peluang untuk ayo kalau ini program negara, program pemerintah, program Pak Presiden, ayo mari kita bicara baik-baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada Minggu (5/4/2026) mendatangi lokasi lahan di Tanah Abang yang disebut sebagai aset negara dan selama ini dikuasai oleh organisasi masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut yang juga dipublikasikan melalui media sosial, sempat terjadi perdebatan antara Maruarar dengan Hercules di lokasi.
Pemerintah berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari program perumahan nasional.
“Tujuan saya mau membangun untuk rumah rakyat di sini. Jadi bukan untuk pengembang, dan sebagainya,” ucap Maruarar saat bertemu Hercules dan perwakilan ormas, Senin (6/4/2026).
Menanggapi pernyataan tersebut, Hercules kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap pada posisi awal yakni meminta pemerintah menunjukkan bukti kepemilikan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]