WahanaNews.co | DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Selatan (Jaksel) mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) keliling untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.
Posbakum keliling ini disebut merupakan gebrakan pertama organisasi advokat di Indonesia.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Demikian disampaikan Ketua DPC Ikadin Jakarta Selatan, Bontor OL Tobing, di sela pelantikan pengurus DPC Ikadin Jakarta Selatan masa bakti 2022-2026 di Hotel Bidakara, Jumat (12/8/2022).
"Kami akan membuat kegiatan berdampak langsung kepada masyarakat. Contoh Posbakum keliling," kata Bontor dalam keterangannya.
DPC Ikadin Jakarta Selatan, katanya, akan melayani masyarakat di pengadilan negeri, pengadilan agama, Polres Metro Jakarta Selatan dan kejaksaan negeri.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
"Itu cuma-cuma. Ini gebrakan pertama organisasi advokat mengadakan itu," katanya.
Upaya pendampingan hukum secara gratis juga akan diberikan kepada pelaku UMKM dan pedagang kaki lima.
Untuk upaya pendampingan hukum itu, DPC Ikadin Jakarta Selatan bekerja sama dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan.