WahanaNews.co, Jakarta - Adardam Achyar, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), menegaskan perjuangannya untuk wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia.
Meski secara de jure hanya Peradi yang diakui, Adardam mencatat masih ada organisasi advokat lain yang beroperasi dalam kewenangan negara, yang seharusnya hanya dimiliki oleh Peradi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Selain itu, Adardam bersama Sekjen Rivai Kusumanegara dan Ketua Harian Suhendra Asiodo Hutabarat menyatakan ketidaksetujuan terhadap wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) oleh Pemerintah melalui Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“Menurut kami ini tidak sejalan dan bertentangan dengan Undang-Undang Advokat yang mengatur dan memastikan bahwa hanya ada satu organisasi advokat, dalam hal ini single bar (Peradi),” kata Adardam di sela-sela Rakernas Ikadin Tahun 2023 di Jakarta, Jumat (17/11).
Ket foto: Turut hadir perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC Ikadin Jakarta Timur. [WahanaNews.co/Ondo Simarmata]
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Acara tersebut bertajuk Melalui Rakernas Ikadin 2023, Ikadin Memperkokoh Kedudukan Peradi sebagai Satu-satunya Organisasi Advokat.
Rakernas kali ini, imbuh dia, membahas berbagai program dan evaluasi, termasuk persoalan hukum terkini di Tanah Air, di antaranya soal wadah tunggal (single bar) organisasi advokat dan pendirian Dewan Advokat Nasional yang kembali muncul.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Ikadin Otto Hasibuan menyampaikan DAN akan membuat advokat tidak independen karena akan di bawah kendali pemerintah.