WahanaNews.co, Medan - DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan dua nama untuk bersaing dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Pilgub Sumut 2024.
Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon menyatakan bahwa kedua nama tersebut telah diserahkan kepada DPP PDIP. Mereka adalah Nikson Nababan dan Edy Rahmayadi.
Baca Juga:
Semua Pemudik Gratis ke Batam Diberangkatkan Hari Ini dari Belawan
"PDIP telah melalui proses penjaringan dan mengusulkan nama-nama tersebut ke DPP. Nama yang diajukan termasuk kader kami Nikson Nababan, dan non kader Edy Rahmayadi. Semua sudah dikirim ke DPP," kata Rapidin setelah kunjungannya ke Kantor DPW PKS Sumut di Medan, Rabu (10/7/2024).
Ia berharap salah satu dari kedua nama tersebut dapat menjadi penantang Bobby yang sudah mendapatkan dukungan dari enam partai, yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, dan PKB.
Namun, DPP PDIP belum memutuskan calon kepala daerah yang akan diusung dalam Pilgub Sumut 2024. Rapidin menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pusat.
Baca Juga:
Sidak Kapal Penumpang di Danau Toba, Bobby Nasution Kantongi Beberapa Temuan
"Soal siapa yang akan diputuskan oleh DPP, tentu kami akan mendukung sepenuhnya. Kami akan berjuang hingga menang," ucapnya.
Rapidin menegaskan tidak ingin Bobby Nasution melawan kotak kosong karena telah mendapatkan dukungan dari enam partai.
Ia menyatakan bahwa jika hanya ada satu calon kepala daerah, maka demokrasi tidak akan berjalan dengan baik. Rapidin juga mengingatkan pesan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang selalu memperjuangkan demokrasi.
"Kalau hanya satu calon melawan kotak kosong apa itu demokrasi? Kalau saya ditanya sebagai Ketua DPD, saya akan usulkan ke Ibu Megawati. Walaupun kita sendiri. Pasti kita membawa calon sendiri. Diloloskan atau tidak kami hanya bisa berdoa," tuturnya.
Rapidin pun mengaku tak gentar jika pada akhirnya PDIP memilih jalan berbeda dengan partai politik lainnya. Sebab, PDIP mempunyai 21 kursi di DPRD Sumut.
Dengan demikian, partai berlambang banteng tersebut bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]