Dengan demikian citra positif polisi
bisa terus ditingkatkan.
Dalam kasus itu, PTPN VIII telah
melaporkan Rizieq Shihab ke polisi dengan dugaan
menggunakan lahan di Megamendung, Bogor.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki
Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480
KUHP tentang Penadahan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.