WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan terhadap kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor kian menguat setelah DPR mengingatkan pemerintah daerah agar tidak abai terhadap kemampuan ekonomi warga saat menetapkan tarif tambahan pajak.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah provinsi mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam menyusun Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga:
Revisi UU KPK Memanas, Ronny Talapessy Ungkap Sikap Jokowi 2019
"Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak," kata Khozin di Jakarta, Selasa (18/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 81-84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan ketentuan besaran 66 persen.
"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini," ujarnya.
Baca Juga:
Dr Karmila Sari Salurkan Aspirasi PIP, KIP Kuliah, dan Revitalisasi Sekolah untuk Rokan Hilir Jelang Ramadhan 1447 H
Namun demikian, Khozin menekankan bahwa implementasi opsen PKB dan BBNKB harus dihitung secara cermat agar tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga memperhatikan daya beli dan kemampuan riil masyarakat.
"Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain," kata Khozin.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan evaluasi ulang terhadap besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi objektif perekonomian masyarakat setempat.
"Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," tuturnya.
Khozin turut meminta Kementerian Dalam Negeri memetakan pemerintah provinsi yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maupun yang masih membahas Raperda sebagai langkah pencegahan agar kebijakan opsen pajak dapat dimitigasi sejak awal.
"Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini," kata Khozin.
Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan preview terhadap rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sebelumnya, muncul seruan dari sejumlah warga di Jawa Tengah untuk tidak membayar pajak kendaraan sebagai bentuk protes atas kenaikan opsen pajak yang dinilai memberatkan.
Seruan tersebut mencerminkan respons sosial masyarakat terhadap kebijakan pajak daerah yang dianggap tidak selaras dengan kondisi ekonomi warga.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]