“Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.
Sementara di Inggris dan Australia, sistem pensiun parlemen berlaku sama seperti pekerja pada umumnya, yakni berbasis tabungan pensiun.
Baca Juga:
Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas
India menjadi satu-satunya negara yang memiliki sistem mirip dengan Indonesia, di mana anggota parlemen berhak atas pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
Skema pensiun anggota DPR diatur melalui UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1), yang menyebutkan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak atas pensiun sesuai lama masa jabatan.
Besaran uang pensiun diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, di mana anggota DPR yang menjabat dua periode mendapat pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan, sedangkan yang menjabat satu periode maksimal Rp 2,9 juta.
Baca Juga:
Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Bagi mereka yang hanya menjabat 1–6 bulan, nominal pensiun sekitar Rp 401.000 per bulan.
Meski begitu, pimpinan DPR RI menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila MK mengabulkan gugatan penghapusan uang pensiun tersebut.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, DPR siap tunduk pada apa pun keputusan MK.