“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Nasdem, Saan Mustofa, yang menegaskan pihaknya menghormati jalannya proses hukum di MK.
Baca Juga:
Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas
“Menurut saya, itu hak mereka yang punya legal standing untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.
Saan memastikan, DPR tidak merasa keberatan jika nantinya MK memutuskan untuk menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.
“Enggak, enggak ada keberatan,” tegas dia.
Baca Juga:
Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Di sisi lain, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR jelas mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain,” kata Lucius, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, aturan soal pensiun anggota DPR yang bersumber dari UU 12/1980 merupakan produk rezim Orde Baru yang sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.