WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dinilai bukan sekadar aturan, melainkan investasi besar untuk membentuk karakter generasi masa depan Indonesia.
Minggu (29/03/2026) -- Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas tumbuh kembang anak.
Baca Juga:
Rapat DPR Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Videografer Desa
"Sebagai anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus seorang ibu, saya memandang kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan dan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak kita," kata Dini di Jakarta.
Ia menilai bahwa di tengah derasnya arus digital, anak-anak membutuhkan ruang yang sehat untuk bertumbuh, membangun identitas diri, serta memperkuat karakter.
"Kita ingin anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga kuat secara emosional, sosial, dan spiritual," kata dia.
Baca Juga:
Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Keadilan
Menurutnya, paparan media sosial di usia terlalu dini berpotensi menggeser nilai-nilai dasar dalam keluarga, mengurangi interaksi hangat, serta melemahkan pembentukan jati diri anak.
Ia menegaskan bahwa implementasi PP Tunas harus mampu mengembalikan peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama bagi anak.
"Negara hadir untuk memastikan anak-anak kita tidak kehilangan masa kecilnya di balik layar. Mari kita jadikan momentum ini untuk mengembalikan anak-anak ke pelukan keluarga dan hangatnya pergaulan sosial yang nyata," kata dia.
Ia menambahkan bahwa anak-anak perlu lebih banyak berinteraksi langsung dengan orang tua untuk mempelajari nilai kasih sayang, empati, dan tanggung jawab dalam kehidupan nyata.
Menurutnya, kualitas kepemimpinan nasional di masa depan sangat ditentukan oleh bagaimana generasi saat ini dibentuk melalui kebijakan yang tepat.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]