WahanaNews.co | Fraksi Partai Demokrat di DPR tetap menyampaikan keinginannya agar
Revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Hal itu disampaikan jelang Rapat
Paripurna DPR mengesahkan 33 Prolegnas 2021.
Baca Juga:
Aria Bima Geram, Sebut Komisi II Dipermalukan Baleg dalam Rapat Prolegnas
Fraksi Demokrat
mengajukan interupsi saat Wakil Ketua DPR, Sufmi
Dasco Ahmad, hendak mengambil keputusan dalam Rapat Paripurna terkait
pengesahan Prolegnas 2021.
"Dapat menyetujui laporan Ketua
Baleg DPR RI mengenai penetapan Prolegnas Prioritas 2021, apakah dapat kita
setuju?" tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai pimpinan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Selasa (23/3/2021).
"Setuju," jawab anggota yang
hadir.
Baca Juga:
Pemerintah Dukung Revisi UU Ombudsman, Yusril: Perlu Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman
Sebelum Dasco mengambil keputusan,
anggota Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, menyampaikan interupsi.
Ia menyatakan bahwa RUU Pemilu penting
untuk mulai didiskusikan dan dibahas.
Ia mengajak semua pihak untuk belajar
dari penyelenggaraan Pemilu 2019 yang telah menghadirkan sejumlah masalah.
"Kami memandang beberapa UU tetap
urgent untuk mulai kita diskusikan dan kita bahas di DPR, di antaranya UU
Pemilu karena kita telah belajar dari 2019 bahwa pemilu yang kita lakukan dalam
waktu bersamaan sangat menguras energi anak bangsa, sangat menguras biaya dan
bisa memecah konsentrasi masyarakat karena banyak yang harus dipilih, meskipun
mungkin saja pemilu 2024 akan diagendakan beberapa kali," kata Marwan.
Fraksi Partai Demokrat mengkritik
pencabutan RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari daftar Prolegnas Prioritas
2021, sebagaimana hasil keputusan dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi
(Baleg) DPR, DPD, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna
Laoly pada Selasa (9/3/2021) lalu.
"Untuk itu kami memandang bahwa
UU Pemilu sangat penting untuk kita bahas dan masukan di Prolegnas Prioritas
2021," imbuh dia.
Namun, Revisi UU Pemilu tetap tidak
masuk dalam Prolegnas 2021.
Untuk diketahui, Baleg DPR, DPD,
bersama Menkumham Yasonna Laoly sepakat mencabut RUU Pemilu dari daftar
Prolegnas Prioritas 2021 pada Selasa (9/3/2021) lalu.
Pencabutan RUU Pemilu dilakukan
setelah menuai perdebatan di kalangan elite parpol. [dhn]