WahanaNews.co | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga:
Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Pelapor Serahkan Data Tambahan ke KPK
"Apakah Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna, Kamis (15/12).
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang paripurna yang diiringi ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.
Pengesahan itu didahului oleh penyampaian laporan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyampaikan hasil pengambilan keputusan tingkat I di Baleg terhadap pembahasan Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024.
Baca Juga:
Yorrys Raweyai, Kiprah Pejuang Papua di Panggung Politik Nasional
Berikut daftar 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang akan dibahas DPR:
Usulan DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.