WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan publik terhadap dugaan ketidakadilan dalam kasus videografer Amsal Sitepu memaksa Komisi III DPR RI turun tangan dengan rencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Senin (30/03/2026) -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sebagai respons atas derasnya desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus itu sarat ketidakadilan.
Baca Juga:
Rapat DPR Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Videografer Desa
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka," kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa Amsal Sitepu dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek video desa, padahal pekerjaan videografi merupakan ranah kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum semestinya memprioritaskan pemberantasan korupsi dengan fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara, khususnya dalam perkara besar.
Baca Juga:
Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Keadilan
Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek di salah satu desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menanggapi kasus yang menjeratnya, Amsal Sitepu melalui akun Instagram pribadinya turut menyampaikan pandangannya terhadap kondisi hukum saat ini.