"Kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan," kata Airlangga dalam konferensi pers.
Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis meliputi industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Baca Juga:
Dukung WFH, ALPERKLINAS: Diskon Tambah Daya 50 Persen Jadi Momentum Adaptasi Konsumsi Listrik Rumah Tangga
Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka, sementara pendidikan tinggi akan menyesuaikan kebijakan dari kementerian terkait.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.