WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk diminta menjelaskan dugaan narasi yang seolah-olah menyebut Komisi III DPR mengintervensi proses hukum dalam kasus Amsal Christy Sitepu pada Kamis (2/4/2025).
“Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat,” ujar Danke dalam rapat di DPR.
Baca Juga:
Kasus Amsal Sitepu Jadi Sorotan, Jaksa Agung Beri Pesan Penting ke Jajaran Daerah
Komisi III menegaskan bahwa penangguhan penahanan Amsal merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, sementara DPR hanya berperan sebagai pemohon.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar dua dokumen dibandingkan secara terbuka, yakni surat dari PN Medan dan Kejari Karo.
Dari dokumen pengadilan terlihat hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal dari Rutan Tanjung Gusta.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Menangis Saat Divonis Bebas, Kepala Kejari Karo Diperiksa
“Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut,” kata Habiburokhman.
Namun dalam surat Kejari Karo, tertulis istilah “pengalihan penahanan” yang secara hukum berbeda dengan “penangguhan penahanan”.
Perbedaan istilah itu dinilai krusial karena memiliki dasar hukum yang berbeda dalam KUHAP dan berimplikasi langsung pada prosedur hukum.