WAHANANEWS.CO, Jakarta - Elza Syarief memilih meninggalkan Sony Sonjaya di tengah pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang kini menjerat mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional tersebut.
Pengacara senior itu memastikan dirinya tidak lagi berada dalam barisan tim penasihat hukum Sony setelah merasa tidak mendapat keterbukaan penuh dari klien yang semula dia bela.
Baca Juga:
Kejagung Serahkan Rp 1,02 Triliun ke Negara, Aset Eddy Tansil Ikut Dipulihkan
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (16/6/2026), Elza menyebut pengunduran dirinya sudah disampaikan langsung kepada Sony sejak Senin (15/6/2026).
Keputusan itu diambil Elza setelah merasa dibohongi oleh Sony yang sebelumnya disebut sempat bersumpah bahwa dirinya bersih dari dugaan korupsi yang kini ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
”Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi, info beberapa orang, terutama Asep (AYS), dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin,” ucap Elza.
Baca Juga:
Hasil Pemulihan Asset, Kejagung Setor Rp1,02 Triliun ke Kas Negara
Informasi mengenai dugaan aliran uang itu disebut semakin menguat setelah penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
AYS diketahui merupakan orang dekat Sony meski bukan bagian dari internal BGN, namun diduga dapat ikut bermain dalam penyelenggaraan program MBG hingga akhirnya ikut terseret dalam perkara tersebut.
Elza menilai kondisi itu membuat posisinya sebagai kuasa hukum menjadi sulit, terlebih Sony juga disebut ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau JC kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Elza, peluang permohonan JC itu sulit dipenuhi apabila Sony tidak membuka perkara secara utuh dan masih terkesan menutupi pihak tertentu.
”Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” ujarnya.
Selain persoalan keterbukaan Sony, Elza juga menyoroti sikap Krisna Murti yang merupakan pengacara lain dalam tim pembela Sony.
Elza mengaku merasa tidak nyaman menjalankan tugas sebagai pengacara karena aksesnya untuk menggali keterangan dari Sony justru dipersulit.
Padahal sejak awal, Elza menyebut dirinya bersedia membantu secara pro bono atau sukarela tanpa menerima bayaran.
”Saya dipersulit untuk ketemu pak Sony, untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti. Saya perkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, mereka marah, mereka takut terbongkar kedoknya,” terang dia.
Dengan alasan itu, Elza akhirnya memilih mundur dari tim hukum Sony dan tidak lagi terlibat dalam pembelaan terhadap mantan pejabat BGN tersebut.
Sony Sonjaya sendiri merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG.
Dalam perkara itu, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sony sempat dikabarkan terkena operasi tangkap tangan atau OTT, namun kabar tersebut dibantah.
Sony sebelumnya juga disebut memilih berkoordinasi dengan Polri untuk mengungkap dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dalam pelaksanaan program MBG.
Namun proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan dan menyeret nama Sony bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola anggaran program tersebut.
Sony bersama para tersangka lain dijerat jaksa menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menduga para tersangka melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dalam pengelolaan anggaran program MBG.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]