WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Jessica Wongso melakukan walk out atau keluar dari persidangan setelah hakim memberikan izin kepada jaksa untuk menghadirkan saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica.
"Saya sampaikan kepada Yang Mulia Hakim, kami keberatan dan memilih untuk walk out," ujar Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica, saat menyatakan sikap mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya menilai sidang peninjauan kembali merupakan hak penuh dari pemohon untuk mengajukan bukti atau argumen baru demi mendapatkan keadilan.
Oleh karena itu, mereka tidak setuju dengan kehadiran ahli dari pihak jaksa sebagai termohon.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo, tetap mengizinkan jaksa menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang. Zulkifli memastikan bahwa keberatan tim kuasa hukum Jessica Wongso akan dicatat dalam berita acara persidangan.
Baca Juga:
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Menkumham Supratman: Sudah Penuhi Ketentuan
"Keberatan Anda akan kami catat," ucap Hakim Zulkifli saat sidang berlangsung.
Setelah mendengar keputusan hakim, tim kuasa hukum Jessica Wongso memutuskan untuk keluar dari ruang sidang sebelum dua ahli dari jaksa, yaitu Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto, memberikan kesaksian mereka.
Kedua ahli forensik digital ini sebelumnya juga terlibat dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.
Persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tim kuasa hukum Jessica Wongso. Ketika meninggalkan ruang sidang, Jessica Wongso tersenyum kepada para ahli yang sedang menuju meja hakim.
Di luar sidang, Hidayat Bostam menjelaskan alasan mereka walk out, dengan menyatakan bahwa sidang peninjauan kembali adalah hak pemohon, bukan kesempatan bagi termohon untuk menghadirkan ahli.
"Ini adalah panggungnya pemohon, bukan untuk termohon menghadirkan saksi ahli," jelasnya.
Sebelumnya, Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengajukan peninjauan kembali atas vonis Mahkamah Agung dalam kasus kopi sianida yang menjeratnya. Otto mengatakan, PK merupakan hak semua pihak yang merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan.
Pengajuan PK yang dilakukan pada Rabu (9/10/2024) tercatat dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]