WahanaNews.co | Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
"Menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas, untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan," kata Supratman saat memberikan keterangan di Istana Negara Jakarta, Senin (19/8/2024).
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Menurut dia, hak pembebasan bersyarat itu dimungkinkan walaupun Jessica Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Pembebasan bersyarat itu bisa didapatkan oleh Jessica melalui remisi yang setiap tahun diberikan kepada warga binaan.
Selain itu, politikus Gerindra itu juga menghargai keputusan Jessica lewat kuasa hukumnya yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meskipun telat dinyatakan bebas bersyarat.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Menkumham menilai pemidanaan terhadap warga binaan kini bersifat sebagai langkah pemasyarakatan. Berbeda dengan sistem hukum sebelumnya yang bersifat untuk balas dendam.
"Ini 'kan masih bebas bersyarat, 'kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan," kata Supratman.
Jessica bebas dari penjara tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.