WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) memberikan klarifikasi terkait pembebasan terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, yang terjadi hari ini, Minggu (18/8/2024).
Kabag Humas Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Jessica telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
"Selama menjalani masa pembebasan bersyarat (PB), Jessica wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan mendapatkan bimbingan hingga 27 Maret 2032," ungkap Deddy dalam pernyataan resminya, Minggu.
Deddy juga menambahkan bahwa selama menjalani masa tahanan, Jessica menunjukkan perilaku yang baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, yang membuatnya berhak menerima remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari.
Pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Jessica mulai ditahan pada Juni 2016 setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang dilakukannya dengan meracuni es kopi Vietnam yang diminum korban. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Begitu pula dengan peninjauan kembali yang diajukannya pada awal Desember 2018, di mana MA tetap menegaskan hukuman 20 tahun penjara bagi Jessica.
Kasus ini ditangani oleh tiga hakim agung, yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.