WAHANANEWS.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa empat pegawai KPK telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (18/10/2024).
Pemanggilan ini terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Para pegawai akan memberikan keterangan berdasarkan fakta yang mereka ketahui sesuai kebutuhan dalam proses pemeriksaan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Namun, Tessa tidak mengungkapkan identitas keempat pegawai tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto berlangsung secara terbuka pada 9 Maret 2023, sebelum Eko terseret dalam kasus gratifikasi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Pertemuan ini dilakukan di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK, dihadiri oleh dua staf KPK, dan diketahui oleh pimpinan lainnya.
Dalam pertemuan itu, Eko Darmanto memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, yang kemudian diarahkan oleh Alexander Marwata untuk disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Di sisi lain, KPK sedang melakukan pemeriksaan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto.
Pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan Nota Dinas kepada pimpinan untuk melaporkan perkembangan pemeriksaan LHKPN tersebut.
Laporan lebih lanjut dilakukan pada 31 Maret 2023, yang juga disertai dengan hasil klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi.
Tessa menegaskan bahwa pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto terjadi pada masa pemeriksaan LHKPN, dan sebelum ada laporan progres kepada pimpinan KPK pada 15 Maret 2023.
Ia juga menyebut bahwa pertemuan tersebut telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang diyakini akan menindaklanjuti laporan dengan objektif dan profesional.
Menurut Tessa, merujuk pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021, kode etik KPK telah mengatur batasan kapan seseorang di KPK masih dapat berinteraksi dengan pihak terkait perkara, asalkan dilakukan dalam tugas resmi dan diketahui pimpinan atau atasan langsung.
"Sebagaimana dijelaskan oleh Alexander Marwata, pertemuan tersebut dilandasi oleh adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dari Eko Darmanto," kata Tessa.
Ia juga menekankan bahwa menerima laporan awal dugaan korupsi adalah kewajiban setiap insan KPK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Proses ini termasuk memfasilitasi penerimaan laporan dan meneruskannya kepada pihak berwenang di KPK.
Tessa juga menambahkan bahwa berdasarkan aturan Dewas, Alexander bersedia menerima laporan Eko Darmanto, dengan tetap menginformasikan kepada pimpinan lainnya dan didampingi pegawai yang berwenang.
Sebelumnya, Alexander Marwata telah hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10/2024) untuk memberikan keterangan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto.
"Terkait pertemuan itu, saya secara terbuka mengakui dan tidak ada yang saya tutupi," kata Alexander sebelum memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, berjanji akan menyelesaikan kasus yang melibatkan Alexander Marwata dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Insya Allah, semuanya akan segera selesai, termasuk Pak Firli," ucap Karyoto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]