WahanaNews.co, Jakarta – Dua perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom disebut Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu Tengah diusut KPK.
"Sementara ada dua, yang disidik (penyidikan) satu, yang dilidik (penyelidikan) satu," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/5/2024) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Asep memastikan proses kedua perkara tersebut berjalan secara paralel ditahap penyidikan dan penyelidikan.
Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan," ujar Asep.
Direktur Penyidikan KPK yang juga perwira Polri berbintang satu itu mengatakan tidak tertutup kemungkinan perkara yang diselidiki tersebut bisa berkembang menjadi beberapa perkara saat naik ke tahap penyidikan.
"Kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara," ujarnya.
KPK pada 1 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di korupsi di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.
Perhitungan sementara Tim Auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan di sampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]