WahanaNews.co | Dua orang anggota polisi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, yang ditangkap atas dugaan kepemilikan sejumlah paket narkotika jenis sabu, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Kedua anggota polisi itu adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) EL dan Brigadir JP.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Keduanya ditangkap bersama dua orang warga sipil saat polisi melakukan penggerebekan lokasi peredaran narkoba.
"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Kapolres Nias AKBP Luthfi, Kamis (27/10/2022).
Kapolres mengatakan kedua anggota polisi tersebut hingga saat ini masih dalam pemeriksaan. Ia memastikan keduanya akan ditindak secara tegas dan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
"Masih kita dalami kasusnya," sambung Kapolres.
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Nias memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.
Dari lokasi tersebut, polisi menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua orang warga sipil beserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.