WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari) musnahkan barang bukti hasil pengungkapan yang telah selesai digunakan saat proses hukum berlangsung. Pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman Kejari Majalengka, Selasa (19/7).
Barang bukti tersebut berupa 2 pucuk senjata api rakitan, 255 amunisi aktif, sabu-sabu sebanyak 181 gram, ganja, rokok tanpa cukai, dan uang palsu senilai Rp. 5 juta.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 15 Kg
"Ada beberapa barbuk berupa senjata tajam seperti golok,pisau dan ada juga sabu sebanyak 181 gram, kita musnahkan dengan cara di blender dan dicampur air, lalu kita buang," ungkap Kejari Majalengka, Eman Sulaeman.
Lanjutnya, pihak Kejari bekerjasama dengan Kodim 0617 Majalengka, untuk memusnahkan barang bukti yang sulit dimusnahkan oleh pihak kejari.
"Untuk senjata api rakitan kita musnahkan dengan cara dipotong, untuk amunisi kita minta bantuan Kodim 0617 Majalengka untuk dimusnahkan karena masih aktif," katanya.
Baca Juga:
Polres Langkat Bakar 30,5 kg Ganja dan rebus 4,8 kg Sabu
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin, setelah melalui proses hukum, agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum, barbuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan lagi," tambahnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.