WahanaNews.co | Terdakwa Arif Rachman Arifin mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti pembunuhan Brigadir J, khususnya menghapus rekaman CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Awalnya, Arif bercerita kala mengadap Ferdy Sambo bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Ridwan Soplanit, dan Hendra Kurniawan membahas soal rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup. Ini bertentangan dengan keterangan Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kala itu, Ferdy Sambo meminta mereka untuk percaya saja dengan kronologi yang disampaikannya tentang kematian Brigadir J.
"Sempat terdiam lalu (Ferdy Sambo) ngomong sedikit agak marah, enggak bener itu. Udah kamu percaya saya aja," ujar Arif menirukan perkataan Ferdy Sambo di persidangan, Senin (28/11/2022).
"Terus beliau nanya. Siapa aja yang sudah nonton, saya sampaikan ada Kompol Cuck, Baiquni, dan Ridwan," ucap Arif.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurutnya, dia mengaku pada Ferdy Sambo salinan rekaman CCTV tersebut disimpan di flashdisk yang menempel di laptop Baiquni. Di situ, Ferdy Sambo juga menyampaikan kalimat "berarti kalau sampai bocor kalian berempat lah yang bocorin".
Dia pun hanya berdiam diri kala itu karena wajah Ferdy Sambo tampak memerah seolah menahan amarah.
"Kalau ini tersebar maka kalian berempat bertanggung jawab?," tanya hakim mempertegas.