WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga caleg dari PKB yang sebelumnya dibatalkan sebagai caleg terpilih, sebagai buntut pemecatan.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kelima dari Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR pada Pemilu 2024, tertanggal 27 September.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
Tiga caleg tersebut adalah Achmad Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV, Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Bawaslu RI.
Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sementara Achmad Ghufron merupakan Sekretaris Pribadi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, ketiganya digantikan oleh caleg lain.
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PDTT Mundur, Jokowi Setujui Keppres Pemberhentian
Ghufron digantikan oleh Muhammad Khozin karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR setelah diberhentikan dari partai. Irsyad digantikan oleh Anisa Syakur, dan Ali digantikan oleh Rino Lande, dengan alasan serupa.
Namun, pada 27 September, Bawaslu mengabulkan permohonan ketiga caleg tersebut dan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan Nomor 1349 Tahun 2024.
Dalam laman resmi Bawaslu, lembaga tersebut memerintahkan KPU untuk menyatakan bahwa Ach. Ghufron Sirodj, M. Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai caleg terpilih dari dapil masing-masing.