WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai implementasi kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 8 persen bagi perusahaan aplikator masih membutuhkan aturan teknis yang lebih rinci.
Regulasi tersebut dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa menimbulkan dampak yang merugikan.
Baca Juga:
Cegah Jemaah Terlantar, DPR Soroti Bahaya Haji Nonprosedural
Pernyataan tersebut disampaikan Cucun saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai pelaksanaan kebijakan pemotongan komisi aplikator di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Cucun, kesepakatan yang sebelumnya dibangun antara pemerintah, DPR RI, dan perusahaan aplikator terkait skema pembagian pendapatan pada dasarnya telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah persoalan yang perlu segera dievaluasi, terutama berkaitan dengan penyesuaian tarif layanan yang berdampak pada berkurangnya pendapatan sebagian pengemudi.
Baca Juga:
Investor Asing Merapat ke Danantara, Ini Kata Sufmi Dasco Ahmad
"Kemarin kita sudah mendeklarasikan komitmen pemerintah, Bapak Presiden, termasuk para pengusaha aplikator, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana potongan 8 persen untuk aplikator dan 92 persen diterima para pengemudi," ujar Legislator Fraksi PKB itu.
Meski skema tersebut telah diberlakukan, Cucun mengungkapkan adanya laporan dari lapangan yang menunjukkan bahwa sebagian mitra pengemudi justru mengalami penurunan penghasilan.
Kondisi tersebut disebut terjadi akibat adanya perubahan atau penyesuaian tarif layanan yang diterapkan setelah kebijakan pembagian komisi mulai berlaku.