WahanaNews.co | Sudah hampir 4 bulan kasus dugaan
korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok bergulir di
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Selama
itu pula, kasus ini belum kunjung naik ke tahap penyidikan, sehingga tersangka
dalam kasus ini belum dapat terungkap.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Juru
bicara sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto,
menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk menemukan unsur
pidana.
"Saat
ini, ada pada wewenang seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Hakikat penyelidikan
menurut KUHAP adalah tindakan penyelidik untuk menemukan apakah suatu peristiwa
merupakan peristiwa pidana. Dalam tahapan ini perlu kehati-hatian,"
ungkapnya kepada wartawan pada Rabu (4/8/2021).
"(Penyelidikan)
tindak pidana korupsi itu tidak bisa sembarangan. Perlu ketelitian dan
keyakinan dari penyelidik (ini masih dalam tahap penyelidikan). Jaksa
penyelidik pidsus akan bertindak profesional dan hati-hati dalam menentukan
sikap, dapat atau tidaknya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," ia
menambahkan.
Baca Juga:
Diduga Hina Kejaksaan, Kejari Depok Laporkan Alvin Lim
Sebagai
informasi, dugaan rasuah di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota
Depok pertama kali diungkapkan oleh salah satu personel pada lembaga itu
sendiri, yaitu Sandi Butar Butar.
Kasus
yang diusut oleh Kejari Depok adalah dugaan penggelembungan dana pengadaan
pakaian dinas lapangan tahun 2017-2019 serta pemotongan uang insentif
penyemprotan disinfektan pada 2020.
Pengacara
Sandi Butar Butar, Razman Nasution, mengaku gerah dengan lamanya pengungkapan
kasus.