WahanaNews.co | Terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebesar Rp50,7 miliar dan membekukan rekening Rp81,8 miliar dan Sin$31.559.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menyita uang sekitar Rp50,7 miliar.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Selain itu, tim juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan Sin$31.559," katanya kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Tak sampai di situ, penyidik KPK juga menyita sejumlah emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ali menjelaskan KPK telah memeriksa sekitar 90 saksi termasuk ahli digital forensik, ahli akunting forensik hingga ahli dari kesehatan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Namun, Ali tak ingin terlalu dini membicarakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal suap dan gratifikasi," sebutnya.
Menurutnya, KPK masih mengembangkan perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan Pasal maupun ketentuan Undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka.
KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Aksi suap tersebut diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Tetapi hingga saat ini KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. [afs/eta]