WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang lebih dari Rp10 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
OTT ini terkait dugaan korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Kami menyita lebih dari Rp10 miliar, jumlah pastinya masih dihitung. Uang tersebut diduga diberikan dalam rangka PBJ," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Selasa (8/10/2024).
Ghufron menjelaskan bahwa tim KPK telah menangkap enam orang, yang terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta.
Dua orang sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara empat lainnya sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Kami menangkap sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima beserta sejumlah uang," ujar Ghufron.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar karena pihak-pihak tersebut diangkut secara bertahap menggunakan penerbangan komersial, sehingga mereka tidak bisa tiba dalam waktu bersamaan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap para tersangka yang ditangkap. KPK akan menggelar konferensi pers mengenai kasus ini pada Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa uang yang diduga sebagai suap telah diterima oleh orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
"Diduga kuat (melibatkan Gubernur Kalsel). Uang tersebut sudah sampai ke tangan orang yang diduga kepercayaannya," kata Alex melalui pesan tertulis.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]