WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag di periode 2015-2023," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diantaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," jelasnya.
Kuntadi mengatakan saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga tengah menggeledah kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Namun, ia belum bisa menjelaskan hasilnya.
"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ucap dia.
Ia pun mengatakan saat ini penyidik masih belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Selain itu, Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," ucapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.