WAHANANEWS.CO, Jakarta -
Pengusutan dugaan korupsi proyek jalan layang di Riau kembali bergulir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Riau sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
“Pemeriksaan atas nama RIN, TEZ, dan DEF selaku ASN Pemprov Riau,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa ketiga ASN tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2018.
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Para tersangka terdiri atas Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, serta konsultan perencana berinisial GR.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka tersebut masing-masing adalah Yunannaris (YN), Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).
Dalam kasus ini, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]