WAHANANEWS.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan membuat laporan dugaan korupsi mengenai penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini Kamis (23/1).
Terlapor dalam hal ini ialah oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:
Boyamin Ungkap Sertifikat Laut Tangerang Diteken 2 Menteri ATR/BPN 2022-2023
"Hari ini akan mendatangi KPK untuk membuat laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan sertifikat hak milik atau HGB pada lahan laut utara Tangerang (populer daerah pagar laut)," ujar Boyamin melalui undangan agenda tertulisnya, Kamis (23/1).
Ia memandang penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan palsu. Dugaan tersebut mengarah pada buku, catatan atau data girik, letter C/D atau warkah pada kantor desa, kecamatan atau BPN.
Menurut dia, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:
Baca Juga:
Pengelolaan Tata Ruang Buruk, Walhi Desak Cabut HGB Misterius 656 Hektare Laut Sidoarjo
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi."
"Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan BPN," ungkap Boyamin.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang.
Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
[Redaktur: Alpredo Gultom]