WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, menanggapi sanksi administratif sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Yunihar, tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan dipaksakan.
Baca Juga:
Marak Kecurangan SPBU, Pemkot Tangerang Gelar Tera Terpadu
"Kami menilai pernyataan Menteri KKP tidak berdasar. Semua yang disampaikan oleh beliau perlu ditinjau kembali," ujarnya di Tangerang, Sabtu.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari KKP terkait kasus pemagaran laut yang dituduhkan kepada Kades Kohod, Arsin.
"Kami belum mengetahui pertimbangan serta isi surat penetapan tersebut, sehingga belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut," tambahnya.
Baca Juga:
Terseret Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Pilih Bungkam Saat Tiba di Bareskrim Polri
Meski demikian, Yunihar menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan serta kewenangan KKP dalam menjalankan tugasnya.
"Kami menghargai tugas dan fungsi KKP. Namun, hingga saat ini klien kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait denda tersebut. Informasi yang kami dapatkan justru berasal dari berita. Jika surat resmi sudah kami terima, kami akan mendiskusikannya dengan klien, mengingat saat ini klien kami masih berada dalam tahanan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya diberikan waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar akibat pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.