WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tambang nikel yang sempat disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah berakhir antiklimaks setelah Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara tidak bisa dihitung.
Ketidakmampuan menghitung kerugian negara tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Baca Juga:
Penggeledahan Kantor Navigasi Pontianak, Nama Oknum DPR RI Ikut Terseret Kasus Korupsi
Diterbitkan pada Desember 2024, SP3 kasus izin usaha pertambangan di Konawe Utara itu ditandatangani pimpinan KPK era Nawawi Pomolango dan kawan-kawan.
“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12/2024).
“Sedangkan untuk sangkaan Pasal suapnya dinyatakan telah daluwarsa,” lanjut Budi.
Baca Juga:
Tembus Rp285 Triliun, Kasus Riza Chalid Jadi Korupsi Termahal Tahun 2025
Dijelaskan Budi, dalam surat yang diterima KPK, BPK menyatakan tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.
Termasuk di dalamnya, tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.
“Maka, jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” terang Budi merujuk surat BPK.
“Karena tidak masuk dalam kategori keuangan negara, maka atas hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta dengan cara yang diduga menyimpang tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK,” sambungnya.
Sejak perkara ini bergulir pada 2017, disebut Budi, penyidik KPK telah berupaya optimal membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.
Selain pasal kerugian negara, penyidik juga sempat menjerat Aswad dengan pasal suap.
Namun, pada akhirnya, sangkaan suap tersebut dinyatakan daluwarsa.
“Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekapose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal Selasa (17/12/2024),” ujar Budi.
“Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aswad dijerat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pertambangan serta penerimaan suap.
Modus yang diduga dilakukan Aswad adalah mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Setelah pencabutan tersebut, diterima pengajuan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang yang masih dikuasai PT Antam.
Kemudian, diterbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa KPK.
Dua di antaranya ialah Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017) silam.
Aswad diketahui menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016.
Selama periode tersebut, diterbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan operasi produksi kepada sejumlah perusahaan sejak 2007 hingga 2014.
Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga disangkakan menerima suap sebesar Rp13 miliar.
“Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” kata Saut.
Perusahaan-perusahaan yang tercatat melakukan aktivitas pertambangan nikel di Konawe Utara antara lain PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara, Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama, dan Dwi Multi Guna Sejahtera.
Selain itu, tercatat pula Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara, dan PT Surya Tenggara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]