WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memamerkan tumpukan uang rupiah sejumlah Rp 5.194.315.000 miliar di kantor Kejari pada Kamis (9/7/2026).
Uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada tahap penyidikan yakni kasus pembebasan lahan.
Baca Juga:
KPK Periksa 5 Saksi Kasus Pemerasan Jaksa di Palu, Fakta Baru Terkuak
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai, mengatakan bahwa uang pengganti kerugian negara tersebut bersumber dari tersangka YB sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, milik pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Dalam perkara ini tersangka YB, RPH, dan BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit milik pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta," kata Nurul dalam konferensi pers bersama media di Kantor Kejari, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, kata Nurul, para tersangka ini juga menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.194.315.000 miliar.
Baca Juga:
Kejari Ungkap Modus Sistematis Pengondisian Proyek oleh Dua Pejabat Bandung
Nurul mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 603 dan subsidair pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian kata Nurul, dengan penyitaan uang tersebut, kerugian negara telah dipulihkan seluruhnya atau mencapai 100 persen dari nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP.
"Kami dari Kejari Jakbar akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, berintegrasi, dan berorientasi pada pemilihan kerugian keuangan negara sehingga setiap kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung RI," pungkasnya.