WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliran uang dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati kini dibedah lebih dalam oleh penyidik, membuka tabir dugaan praktik pemerasan yang menyeret kepala daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Baca Juga:
Iran Klaim Tahan Pilot, AS Akui Jet Tempurnya Ditembak Jatuh
Sabtu (04/04/2026) -- Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa enam saksi pada 2 April 2026 untuk mengungkap mekanisme aliran dana dalam proses seleksi perangkat desa.
“Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Keenam saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak, mulai dari calon perangkat desa hingga pejabat daerah dan pihak swasta yang diduga mengetahui proses tersebut.
Baca Juga:
KPK Soroti Risiko Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri
Mereka yakni SY sebagai calon perangkat Desa Sukorukun, JL calon perangkat Desa Sidoluhur, PMN calon perangkat Desa Trikoyo, AS Kepala Desa Slungkep, MR dari pihak swasta, serta ASH selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sudewo pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari setelahnya, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pada 20 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain kasus tersebut, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]