WahanaNews.co | Diketahui, Ubedilah Badrun adalah salah satu Dosen Universitas Jakarta (UNJ), Ubedilah dilaporkan ke Polisi akibat dari aduannya ke KPK terkait dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terhadap Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang dilakukan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
"Laporan sudah diterima. Mau kami klarifikasi dia (pelapor) belum datang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, kemarin.
Diungkapkan Tubagus, pelapor dijadwalkan untuk diklarifikasi atas laporannya pada Senin (17/1) kemarin. Namun, berhalangan hadir.
"Dia bikin laporan terus mau kami klarifikasi apa bagaimana legal standing-nya dia dapat ini dari mana, tapi belum datang hanya bikin LP sudah saja," tutur Tubagus.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
Diketahui, Ubedillan Badrun resmi resmi dipolisikan terkait aduan ke KPK soal Gibran dan Kaesang Pangarep. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.
Ketua Ikatan Aktivis 98 yang juga Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.
"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis keplsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," tutur dia yang karib disapa Noel itu di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).