WAHANANEWS.CO, Jakarta - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menguat ke ruang publik.
Serikat Pemuda Kerakyatan menyampaikan tuntutan tersebut menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan barang bukti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya Persero yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.
Baca Juga:
Duduk di Kursi Terdakwa, Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana
Koordinator SPKR Amri menilai KPK perlu menyelidiki peran Febrie Adriansyah saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus terkait penerbitan surat pencabutan blokir saham yang berujung hilangnya aset sitaan bernilai sekitar Rp377,7 miliar.
“KPK harus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini karena menyangkut raibnya aset negara dalam perkara besar Jiwasraya,” ujar Amri.
Menurut Amri, dugaan keterlibatan Febrie didasari terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus dan ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga:
Dugaan Suap Haji Khusus, KPK Telusuri Aliran Dana ke PWNU DKI
Dokumen tersebut disebut meminta OJK mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari Kustodian Sentral Efek Indonesia ke rekening PT Jiwasraya.
“Padahal, pada saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21,” kata Amri dalam keterangan tertulis, Senin (19/01/2025).
Ia menambahkan bahwa saham tersebut kemudian secara tegas dinyatakan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021.