“Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa terdapat keputusan administratif yang tidak selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan,” sambung Amri.
Desakan serupa juga datang dari Gerakan Masyarakat Antikorupsi yang menggelar aksi mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan kantor OJK.
Baca Juga:
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK Rp8,4 Miliar
Aksi tersebut dilakukan pada Kamis (15/01/2025) dengan tuntutan agar Febrie Adriansyah diperiksa terkait dugaan penghilangan barang bukti perkara korupsi Jiwasraya bernilai ratusan miliar rupiah.
Selain menyambangi KPK, Gema Aksi juga menggelar aksi ke kantor OJK karena menilai terdapat peran lembaga tersebut dalam proses pencabutan blokir saham.
Dalam aksinya, mereka menilai Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus membuat surat ke OJK seolah-olah barang sitaan perkara Jiwasraya bukan merupakan barang bukti.
Baca Juga:
Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri, Modus Bupati Tulungagung Peras Pejabat
Kondisi itu dinilai menjadi dasar pengembalian saham kepada pihak pemilik, yakni 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.