Wahanews.co, Jakarta – Tiga tahun lalu, pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro jaya atas dugaan penghinaan terhadap marga Laoly. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya buka suara.
Laporan yang dilayangkan komunitas warga Laoly pada 2020 lalu itu sempat disinggung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Bahkan, Yasonna mengatakan laporan terhadap Rocky Gerung itu belum menemui titik akhir sampai saat ini.
Baca Juga:
Syekh Puji Muncul Lagi, Polisikan Eko Kuntadhi Gegera Tak Terima Disebut Predator Seks
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri membenarkan adanya laporan itu. Ia menjelaskan, laporan tahun 2020 itu masih dalam proses penyelidikan.
"Jadi, betul tahun 2020 pernah dilaporkan oleh komunitas warga Laoly ke SPKT Polda Metro Jaya dan upaya-upaya penyelidikan atas tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana yang terjadi saat ini sedang kita lakukan penyelidikan," ujar Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, (14/8//2023) melansir VIVA.
Ade mengatakan penyelidikan laporan dugaan penghinaan itu melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli ITE, ahli bahasa hingga ahli hukum pidana.
Baca Juga:
Meski Belasan Laporan Dicabut, Kasus 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung Tetap Lanjut
"Ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum pidana. Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan dugaan peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly sangat geram dan marah saat mengingat Rocky Gerung, yang diduga menghina marganya Laoly. Dugaan penghinaan itu diduga dilakukan Rocky melalui akun Twitter @Rockygerungfansclub2019 pada 2020.
"Saya sendiri, saya sampaikan di muka publik ini. Saya sendiri dituduh oleh yang bersangkutan (Rocky Gerung) dalam Twitter tahun 2020, oleh yang bersangkutan dia bilang saya punya anjing namanya Laoly oleh yang bersangkutan itu sendiri," kata Yasonna dengan suara bergetar saat memberikan sambutan acara Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di HDKD ke 78 2023, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, (9/9/2023).
Yasonna menyebut mempersamakan marga Laoly dengan anjing itu sangat menghina karena menyangkut harkat martabat marga Laoly dan bahkan orang Nias.
Dia bilang dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky terhadap marga Laoly ini pun sempat dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, laporan itu belum menemui titik akhir sampai saat ini.
"Di kampung saya mempersamakan seorang marga Laoly. Laoly itu marga itu menyangkut harkat martabat seluruh Laoly dan bahkan orang Nias, tahun 2020 kita adukan tapi polisi belum (diproses)," ujarnya.
Ia pun menyampaikan, boleh mengkritik dirinya sebagai Menkumham yang tidak becus dalam bekerja. Namun, jangan menyerang harkat martabat pribadi.
"Jangan serang harkat martabat pribadi, apalagi marga saya, yang nenek-nenak saya bilang kalau saya disebut doggy atau anjing berarti nenek, ayah, saya juga seekor anjing saya tidak terima. Saya akan kejar, supaya didengar," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]