WahanaNews.co, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bakal tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong, meski ada belasan laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung dicabut.
Bareskrim menegaskan walau sebagian laporan dicabut tetap tak menggugurkan perkara yang meyeret Rocky.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
“Yang ditanyakan ada pencabutan benar dari (total) 26 laporan polisi 13 sudah dicabut. Tapi ini tidak menggugurkan perkara yang berjalan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (22/12/2023) melansir VIVA.
Djuhandani menyinggung pengusutan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang tetap dilanjutkan meski dua laporan terhadapnya dicabut pelapor. Adapun status Rocky Gerung sampai sekarang masih saksi.
“Ingat kasus Panji Gumilang semua LP dicabut. Tapi, kita melihat bahwa ini bukan delik aduan kita tetap bisa menjalankan perkara yang sedang berjalan. Untuk Rocky Gerung kita sudah melaksanakan penyidikan upaya penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil labfor,” jelas Djuhandani.
Baca Juga:
Kasus Bajingan Tolol Rocky Gerung, Bareskrim Sudah Periksa 61 Saksi
Sebelumnya, laporan terhadap Rocky Gerung akan dicabut Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDI Perjuangan (PDIP).
Hal itu dibenarkan perwakilan tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing.
Menurut dia, salah satu alasan hendak mencabut laporan lantaran pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Joko Widodo lama-lama terbukti kebenarannya.