WahanaNews.co, Jakarta – Butet dilaporkan oleh Projo DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat tampil dalam acara kampanye capres Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
Tim hukum dari Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud sepakat memberikan bantuan hukum untuk seniman sekaligus budayawan Butet Kartaredjasa.
Baca Juga:
KPU Sebut Tambahan Alat Bukti yang Diajukan Kubu 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta
Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan masalah yang dihadapi Butet, bukan sekadar persoalan dari TPN Ganjar-Mahfud melainkan persoalan bangsa.
Meskipun Butet mendukung pasangan Ganjar-Mahfud, kata Ari, pihaknya turun tangan untuk membantu menghadapi proses hukumnya.
"Ini bukan masalah 03 atau apa, ini masalah bangsa. Masalah kenegaraan, kenegaraan kita, bahwa negara kita sedang tidak baik-baik saja, bahwa hukum di negara kita lagi bermasalah," kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).
Baca Juga:
Todung Mulya Lubis Mendorong MK Panggil Jokowi dalam Sidang Gugatan Pilpres
Ari pun menyayangkan upaya hukum yang dilakukan terhadap Butet. Ia mengingatkan kebebasan berekspresi di Indonesia sudah dijamin.
"Kami dengan senang hati dan siap untuk membantu Mas Butet dalam proses dan semua warga masyarakat, semua anak-anak bangsa, mungkin nanti ada dari akademisi, mungkin nanti dari aktivis yang lain, yang akan dikenakan perkara seperti ini. Kita akan lawan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdal Kasim juga menyampaikan kasus yang menyeret Butet merupakan masalah bersama. Menurutnya, identitas politik ditanggalkan demi kepentingan bangsa dan negara.