WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Lokasi yang digeledah meliputi rumah dan apartemen milik tiga hakim yang menangani kasus tersebut serta kediaman pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, dikutip Kamis (24/10/2024).
Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024.
Dini, yang merupakan kekasih Ronald, tewas akibat penganiayaan dan dilindas mobil. Namun, hakim memutuskan bahwa penyebab kematian Dini adalah penyakit lain yang dipicu konsumsi alkohol.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Kejaksaan Agung kini menetapkan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka serta menahan mereka.
Para hakim yang diduga menerima suap ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara Lisa ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Selain itu, Mahkamah Agung pada 22 Oktober mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas Ronald Tannur.
Berdasarkan putusan MA, Ronald dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Berikut rincian lokasi penggeledahan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan
Rumah Lisa Rachmat di Rungkut Surabaya, ditemukan:
- Uang tunai Rp1,190 miliar
- Uang tunai US$ 451.700
- Uang tunai SGD 717 ribu (dollar Singapura)
- Sejumlah catatan transaksi.
Apartemen Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,126 miliar
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
- Barang bukti elektronik berupa Handphone.
Apartemen Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan:
- Uang tunai Rp 97 juta
- Uang tunai SGD 32.ribu
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35 ribu
- Sejumlah barang bukti eletronik
Rumah Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan:
- Uang tunai US$ 6.000;
- Uang tunai SGD 300; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik
Apartemen Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp 104 juta
- Uang tunai US$ 2.200
- Uang tunai SGD 9.100
- Uang tunai Yen 100 ribu
- Sejumlah barang bukti elektronik
Apartemen Mangapul di Gunawangsa Tidar Surabaya:
- Uang tunai Rp 21,4 juta
- Uang tunai US$ 2. ribu
- Uang tunai SGD 32 ribu
- Sejumlah barang bukti elektronik
Abdul Qohar tidak bersedia memberikan detail mengenai jumlah dugaan suap yang diterima oleh masing-masing pihak.
Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat yang menghubungkan uang yang disita dengan dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]