WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Juga:
Kematian Winda Lorenza Jadi Sorotan, Ada Luka Tembak Tempel hingga Riwayat Pemeriksaan KPK
“Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Empat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Boyamin Saiman Bikin Pengakuan Mengejutkan, Sebut Febrie Pernah Beri Uang Rp1,1 Miliar
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan karena meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang dengan alasan kondisi kesehatan.
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Taufik.
Empat tersangka yang menjalani pemeriksaan terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 19.07 WIB.
Tim KPK kemudian menggiring keempatnya menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kasus tersebut berawal dari temuan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pengadaan dan penempatan iklan Bank BJB melalui sejumlah agensi.
Bank BJB pada awalnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan melalui media televisi, cetak, dan online dengan menggandeng enam agensi sepanjang periode 2021-2023.
Namun, KPK menemukan bahwa nilai yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan hanya sekitar Rp100 miliar dari keseluruhan anggaran tersebut.
“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
KPK ketika itu juga menyatakan masih perlu melakukan pemeriksaan secara lebih terperinci terhadap realisasi pekerjaan senilai sekitar Rp100 miliar tersebut.
“Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar, namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” sambung Budi.
Berdasarkan pemaparan KPK, enam agensi yang memperoleh anggaran pengadaan iklan Bank BJB memiliki nilai kontrak yang berbeda-beda.
PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) memperoleh sekitar Rp105 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Bandung (CKMB) sekitar Rp41 miliar, dan PT Antedja Muliatama sekitar Rp99 miliar.
Sementara PT Cakrawala Kreasi Mandiri mendapatkan sekitar Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) sekitar Rp49 miliar, serta PT BSC Advertising sekitar Rp33 miliar.
KPK menduga proses pemilihan sejumlah agensi tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan telah diarahkan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.
Penyidik menyebut Yuddy Renaldi yang ketika itu menjabat Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan rekanan.
Pengaturan tersebut diduga dilakukan agar proses pengadaan memenangkan sejumlah rekanan yang sebelumnya telah disepakati.
Dari rangkaian pengadaan dan penempatan iklan tersebut, penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]