"Itu jelas konstitusional," ujarnya.
Aspirasi dukungan kepada Joko Widodo menjabat tiga periode inilah yang menurut Sahat kerap ditemui para deklarator Kobar.
Baca Juga:
Pesan Moral dari Binsar Gultom Usai Bertemu Jokowi: Jangan Mudah Menghakimi
Menurutnya, awalnya Kobar dideklarasikan untuk mengawal kepemimpinan Joko Widodo hingga 2024.
Namun, ketika berinteraksi dengan masyarakat, disebutkan Sahat, banyak warga yang menanyakan kepemimpinan Indonesia setelah Joko Widodo selesai menjabat.
Dari situlah muncul aspirasi agar Presiden Jokowi bisa menjabat tiga periode. Kendati demikian, Kobar pun menyadari bahwa masa jabatan tiga periode bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Surpres Jadi Syarat Utama Pembuatan UU, Respons Soal UU KPK
Sebab, konstitusi hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode. Oleh karena itu, satu-satunya cara adalah dengan mengubah atau mengamendemen konstitusi.
"Ada ruang itu melalui amendemen. Inilah yang kita dorong," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.